Asahan - Realitasonline.id | Ratusan hektar kawasan hutan mangrove (bakau) di Dusun I Desa Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, diduga dirambah secara ilegal dan dirubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dari pantauan Realitasonline.id, Selasa kemarin (18/7/2023) di Dusun I Desa Sei Tempurung, terlihat perkebunan sawit dengan usia tanaman 5 tahun lebih. Posisi perkebunan sawit persis berbatasan langsung dengan kawasan hutan mangrove.
Sutrisno, pekerja perkebunan sawit ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan, kebun sawit adalah milik Akw seorang pengusaha warga Kota Tanjungbalai dan tidak mengetahui jumlah areal secara pasti. "Saya hanya pekerja di sini, jumlahnya mungkin ratusan hektar memang luas kebun sawit ini," jelasnya.
Baca Juga: Penikmat Cerutu Perlu Tahu, di Kota Medan Telah Hadir Objek Wisata Baru Dari PTPN II
Ketika diperhatikan kembali aktivitas galian beko, terkesan tindakan tersebut merupakan modus untuk mencaplok kawasan hutan mangrove, di Desa Sei Tempurung secara ilegal, terlebih dilokasi juga terlihat hewan-hewan yang dilindungi, dikhawatirkan akan merusak habitat dan bisa memusnahkan makhluk hidup di dalamnya.
Kades Sei Tempurung Khaidir, ketika dikonfirmasi di kediamanya mengatakan, tidak mengetahui secara pasti, adanya aktivitas pencaplokan kawasan hutan mangrove di daerahnya. Namun ada mendengar, tetapi tidak berani mengecek ke lokasi, karena banyaknya anjing peliharaan.
Sepengetahuannya, areal yang dimaksut merupakan kawasan hutan lindung mangrove. Pencaplokan terjadi bukan masa kepemimpinannya dan perkebunan sawit dimaksud merupakan milik Akw.
Baca Juga: Lindungi Hutan dan Satwa Langka di Toba dan Batubara, Inalum Komitmen Lakukan Ini
"Ada 191 hektar luas kebun sawit lahan milik Akw. Ada juga milik pengusaha A, warga Kota Tanjungbalai dan Jf anggota DPRD Asahan dan ada sekitar 1.400 hektar luas hutan Mangrove ," paparnya sembari menyebut, pada kawasan maupun sekitarnya telah terbit surat keterangan tanah yang dikeluarkan Camat dan SHM oleh BPN.
Secara terpisah Kepala UPT KPH Asahan, Sumut Djonner ED Sipahutar didampingi TR Nainggolan, di ruang kerjanya mengatakan, ada sekitaran 25 Hektar lahan pengusaha sawit di Desa Sei Tempurung, masuk dalam kawasan hutan mangrove yang sudah terlanjur ditanami sawit.
Djonner mengatakan, pihaknya pernah menangkap pemilik lahan yang dimaksut dan diproses secara hukum.
Baca Juga: Kelompok Karya Tani Paluta Deklarasi Dukung Ketum PKB Cak Imin Jadi Capres 2024
"Benar secara keseluruhan 25 Hektar lahan kawasan hutan mangrove terlanjur ditanami sawit, akan didata tim terpadu dari Kementerian. Masyarakat atau perorangan yang sudah terlanjur menanam sawit, di kawasan hutan mangrove harus mendaftarkan lahan tersebut ke Kementerian kehutanan untuk didata,"katanya Kamis (20/7/2023)
Selanjutnya pihak kementerian, lanjut dia menjelaskan, akan menilai apakah lahan kawasan hutan itu layak itu dibebaskan atau tidak itu.