Medan - Realitasonline.id| Kabar gembira bagi pengembang dan pelaku properti di Kota Medan sudah dapat mendirikan bangunan dengan ketinggian di tas 50 meter.
Bangunan pencakar langit bakal berdiri di Kota Medan menyusul telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di area Lanud Soewondo.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan membuka Pekan Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Khas) 2023 di sepanjang Jalan Masjid Raya Medan, Selasa (1/8/2023) petang.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Anti Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 5
“Selama ini pembangunan di Kota Medan terkendala syarat ketinggian. Sekarang itu tidak berlaku lagi, sehingga pelaku usaha properti dapat membangun gedung dengan ketinggian di atas 50 meter,” kata Bobby Nasution.
Terkait itu, kata Bobby Nasution, Pemko Medan dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan izin pembangunan menara Masjid Agung yang memiliki ketinggian sekitar 125 meter.
“Selama ini izin pembangunan Masjid Agung terkendala dengan izin ketinggian,” ungkapnya.
Setelah KKOP ditarik, bilang Bobby Nasution, Sekda Kota Medan dan Dinas Perkim telah dimintanya secepatnya mengeluarkan izin pembangunan menara Masjid Agung tersebut.
Baca Juga: Kodim 0212/TS Coffee Morning Bersama Forkopimda Padangsidimpuan Bahas Pelaksanaan HUT RI ke 78
“Insya Allah, izinnya dalam waktu dekat ini akan kita keluarkan,” ujarnya.
Dengan ketinggian menara sekitar 125 meter, kata Bobby Nasution, maka menara Masjid Agung akan menjadi bangunan tertinggi pertama yang mendapat izin dibangun di atas 50 meter di wilayah Kota Medan.
Baca Juga: 2 Pelajar SMA Padangsidimpuan Terpilih Jadi Anggota Paskibra Provsu, Walikota Irsan: Semangat!
Oleh karenanya, menantu Presiden Joko Widodo ini minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar pembangunan menara setinggi 125 meter itu dapat segera direalisasikan.