Medan - Realitasonline.id| Pekan lalu Senin (18/9/2023), Komisi 3 DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar Pemko Medan dan PUD Pasar tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk revitalisasi area Pusat Pasar.
Rekomendasi diambil Senin (18/9) selepas mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan pedagang Pusat Pasar Medan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 3 Afif Abdillah, Wakil Ketua Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Sekretaris Hendri Duin, Mulia Syahputra Nasution dan Dhiyaul Hayati.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKAD Medan Zulkarnaian, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, dan Kadis PMPTSP Nurbaiti.
Baca Juga: Nyaris Kena Jebakan Batman! Kades Makmur Diduga Mencoba Jebak dan Suap Ketua SMSI Sergai
Afif Abdilah yang juga Ketua Fraksi Nasdem mengatakan tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk para pedagang Pusat Pasar agar Pemko Medan dan PUD Pasar Medan untuk tidak melakukan kerja sama kepada pihak ketiga.
Artinya, jangan ada pemindahan dan mengusur para pedagang, kata Afif tegas.
Namun dia juga mengatakan kawasan Pusat Pasar tidak dilakukan revitalisasi, tapi yang harus dilakukan hanya perawatan.
"Rekomendasi kami Pemko Medan agar tidak memindahkan, menggusur dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan," sebutnya.
Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan gedung. Kami meminta agar Pusat Pasar merupakan bangunan yang harus dilindungi," tegas Afif lagi.
Sambung Afif, pihaknya meminta agar PUD Pasar membuat Surat Edaran tidak adanya revitalisasi dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi.
Afif Abdilah melanjutkan menolak keras adanya pembongkaran revitalisasi Pusat Pasar lantaran Pusat Pasar merupakan bangunan yang sudah berdiri sejak lama.
"Perlu diketahui Pusat Pasar ini menjadi bangunan aset bersejarah di Kota Medan. Kita juga memikirkan ribuan warga yang mencari nafkah," katanya.
Baca Juga: PWI Kota Lhokseumawe Gandeng IKWI Kirim Anggota Hadiri Kongres PWI 2023 di Kota Bandung