medan

Ada Apa Keterwakilan Perempuan 30 Persen ? Pro Kontra Demokrasi Desak DKPP Putuskan Gugatan

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:38 WIB
Pesrta diskusi terpumpun keterwakilan perempuan 30 persen dalam penerapan pasal 10 ayat 7 UU No. 7 tahun 2017 (Realitasonline.id/Dok)

 

Medan - Realitasonline.id | Para penyelenggara pemilu belum memenuhi amanat UU No. 7/2017, karena tidak mengakomodir keterwakilan perempuan 30 persen.

Hal itu mencuat pada diskusi terpumpun keterwakilan perempuan 30 persen, dalam penerapan pasal 10 ayat 7 UU No. 7 tahun 2017, masihkah relevan untuk penyelenggaran Pemilu 2024, di Stadion Cafe Jalan Stadion Teladan Medan, Jumat (20/10/2023).

Diskusi dihadiri puluhan peserta terdiri dari aktivis perempuan, LSM, penyelenggara pemilu dari berbagai daerah, mahasiswa dan jurnalis, dengan melibatkan tiga narasumber.

Baca Juga: JANGAN ASAL GASPOL, Inilah Poin Penting Saat Mengemudi Truk

Ketiga narasumber itu, praktisi hukum Irfan Fadila Mawi, Aktivis Perempuan dan Penggiat Pemilu Ester Ritonga dan Ketua Pro Kontra Demokrasi selaku penyelenggara diskusi David Susanto, dihujani beragam pertanyaan sehingga diskusi berlangsung hangat.

David Susanto SE MSp mengatakan, kegiatan diskusi ini untuk mendukung pemerintah agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman, sukses dan kondusif. "Kita berharap melalui forum diskusi ini Pemilu bisa berlangsung sukses dan kondisi Kamtibtas terjaga di Sumatera Utara," ujarnya.

Untuk itu, keterwakilan perempuan dalam penyelenggaran pemilu 2024 di Sumut menjadi penting untuk dicermati. Pasalnya, keterwakilan perempuan akan memberi warna lain dalam pengambilan keputusan penyelenggara Pemilu 2024.

Menurut David, baik komisioner KPU maupun Bawaslu yang baru dilantik beberapa bulan lalu, sama sekali tidak memiliki perwakilan kaum perempuan. Dapat dilihat dari komposisi kepengurusan KPU Sumut, Agus Arifin (Ketua), Raja Ahab Damanik, Robby Effendi, Fredianus Zebua, El Suhaimi, Sitori Mendrofa dan Kotaris Banurea.

Baca Juga: Ganti Oli Setiap Bulan Tidak Cukup, Ini 9 Cara Merawat Motor Matic dengan Benar

Sedangkan Bawaslu Sumut dilantik 17 Juli 2023 masing-masing M Aswin Daipari Lubis (Ketua), Johan Alamsyah, Joko Arie Budiono, Payung Harahap, Romson Poskoro Purba, Saut Boangmanalu dan Suhandi Situmorang.

"Keputusan ini menimbulkan berbagai permasalahan, karena telah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 pasal 10 ayat 7 mengharuskan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Hal ini akan berdampak pada pembentukan penyelenggara Pemilu di bawahnya," ujar David.

Pria yang pernah memegang sejumlah jabatan di Panwaslu atau Bawaslu Sumut ini menyebutkan, dampak pengabaian 30 persen keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu ini, akan mengurangi keragaman pandangan dalam pengambilan keputusan.

"Termasuk isu-isu kurang pemahaman terhadap isu-isu yang relevan bagi perempuan dan berpotensi ketidak legimatasi hasil pemilihan dan dapat menimbulkan pelanggaran aturan lainnya," ujar Koordinator Perludem untuk wilayah Sumut (2013-2014), Koordinator Partnership (Kemitraan) untuk Pemilu di Sumut (2014) ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB