Selanjutnya massa aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan lagu O Tanoh Batak dan meneriakkan yel-yel Pejuang Batak Bersatu.
Para massa kemudian makan bersama yang sudah dipersiapakan.
Perwakilan dari massa PjBB dijinkan masuk untuk menyampaikan permintaannya ke Kapolrestabes Medan.
"Pada intinya kami sudah menyampaikan agar masalah ini dimediasi antara pelapor, Lamsiang Sitompul dan terlapor Boasa Simanjuntak," ucap pengacara Boasa Simanjuntak.
Setelah itu massa kembali berkumpul di depan Mapolrestabes dan mengucapkan terimakasih kepada polisi lantaran sudah mendengarkan aspirasi mereka.
Begitupun jika aspirasi mereka tidak dituruti, PjBB akan kembali membawa massa yang lebih banyak lagi untuk menggelar aksi yang sama.
Selanjutnya massa bergerak secara konvoi menuju Mapolda Sumut untuk menggelar aksi damai.
Baca Juga: Suzuki Indonesia Hadirkan Burgman Street 125 EX, Abang Macho Dari India Dijual Segini di Tanah Air
Diketahui sebelumnya, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengamankan Boasa Simanjuntak yang diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial (medsos).
Boasa langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara.
Usai diamankan, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(TM)
Ratusan massa PjBB dan Sapma PjBB menggelar aksi damai di depan Polrestabes Medan menuntut dibebaskannya Boasa Simanjuntak, Jumat (3/11/2023).