medan

Kerjasama Belanja Iklan di DPRD Medan Kini Pakai E-Katalog, Perusahaan Pers Wajib Tahu!

Sabtu, 4 November 2023 | 12:46 WIB
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak saat jumpa pers dengan wartawan dan pemilik perusahaan pers. (Realitasonline.id/Humas)

Medan - Realitasonline.id| Sekretariat DPRD Medan dan Bagian PBJ Setdako Medan menggelar sosialisasi kepada para wartawan dan pemilik perusahaan pers di gedung dewan kemarin.

Sosialisasi percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode pemilihan penyedia secara e-purchasing dengan penyediaan barang/jasa pada katalog elektronik (e-Katalog) Pemerintah Kota Medan ini wajib diketahui perusahaan pers.

Baca Juga: Tiang Bendera di Kantor Penilik Dicabut, Ini Penjelasan Disdik Deliserdang

Mewakili Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan dan dan Perundang-Undangan Andres Willy Simanjuntak mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem e-Katalog Pemko Medan.

“Rekan-rekan media adalah mitra kerja kami di DPRD Medan yang sangat penting. Untuk itu hari ini kami bersama rekan-rekan dari Bagian PBJ berbagi pemahaman tentang tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan menggunakan metode e-Katalog kepada rekan-rekan media,” ucap Andres.

Baca Juga: Agak Laen! Suzuki R Wagon CBG, Hasilkan Energi dari Kotoran Sapi

Dikatakan Andres, sosialisasi sistem e-Katalog sangat penting untuk dipahami oleh setiap perusahaan yang bekerjasa dengan Pemko Medan.

Sebab dalam waktu dekat, semua pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa akan menggunakan sistem tersebut.

“Pastinya sistem ini merupakan bentuk transparansi pemerintah sekaligus mempermudah rekan-rekan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Baca Juga: BSI Cetak Laba Rp 4,20 Triliun, Literasi Keuangan Syariah Terus Tumbuh

Sementara itu saat menyampaikan sosialisasinya kepada para pimpinan maupun wartawan perusahaan pers, Ketua Tim Kerja Lingkup Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Medan, Johan mengimbau kepada setiap perusahaan pers yang terdaftar di Sekretariat DPRD Kota Medan untuk segera mendafarkan diri ke e-Katalog Pemko Medan.

Baca Juga: HORE, BPN Sergai Bagikan 239 Sertifikat Tanah Secara Gratis, Bupati Ingatkan untuk Bayar Pajak

“Dengan terdaftar di e-Katalog Pemko Medan, maka kerjasama dalam pengadaan barang dan jasa akan semakin mudah untuk terjalin. Kami berharap, seluruh perusahan pers dapat segera mendaftarkan diri di e-Katalog Pemko Medan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu Johan bersama tim dari PBJ Pemko Medan juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan media/pers, sekaligus memberikan penjelasan tentang tata cara pendaftaran di e-Katalog Pemko Medan. (AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB