medan

DPRD Medan: Perda Pajak Daerah Diharapkan Bisa Datangkan PAD, Pandangan Fraksi Golkar Pasal 20 (2) (a) Harus Diubah!

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:02 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Mulia Asri Rambe menyampaikan pandangan fraksinya tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Fraksi PKS DPRD Medan berharap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mampu mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) khususnya dari parkir tepi jalan .

Juru bicara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus mengatakan dengan adanya aturan baru ini peningkatan PAD bisa naik.

Terutama dari parkir tepi jalan yang saat ini dirasa belum optimal, kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan.

Baca Juga: Profil 4 Anggota DPRD Medan yang Dilantik di Paripurna PAW: 1 Wajah Lama Sekretaris Golkar Sumut 3 Wajah Baru

Fraksi PKS juga mendorong adanya terobosan dalam pelayanan pajak dan retribusi di Kota Medan.

Fraksi PKS berharap dengan adanya Perda baru ini, Pemko Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan dan meminimalisir kebocoran penerimaan, harap Rudiawan Sitorus.

Disampaikan Rudiawan, Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemeko Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan di atasnya.

Baca Juga: Insentif Guru PAUD di Langkat Naik Jadi Rp1,2 Juta, HIMPAUDI: Terima Kasih Bapak Plt Bupati

"Kami harap hadirnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata Kelola pemerintahan yang baik," sebutnya.

"Memberi manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah," katanya lagi.

Sementara itu Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Mulia Asri Rambe menyampaikan beberapa catatan atas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Bobby Nasution Rayakan Deepavali di Sepanjang Jalan Zainul Arifin Medan

Mulia menginginkan penerapan pajak dan retribusi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKK) perlu pendekatan.

Kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar-benar dirasakan mereka, sebutnya.

Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan ataupun kenaikannya, kata Mulia, Pemko Medan harus melakukan perhitungan yang cermat dengan turun ke lapangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB