medan

DPRD Medan: Perda Pajak Daerah Diharapkan Bisa Datangkan PAD, Pandangan Fraksi Golkar Pasal 20 (2) (a) Harus Diubah!

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:02 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Mulia Asri Rambe menyampaikan pandangan fraksinya tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Realitasonline.id/Dokumen)

Agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang berakibat penundaan pembayaran pajak, katanya.

"Secara khusus kami merasa perlu ada catatan bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a diubah dan berbunyi menjadi "dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10 juta perbulan". (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB