Realitasonline.id - Medan | Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Tirtanadi, Aruna Irani mengatakan pembayaran uang makan tenaga outsourching disatukan dengan gaji setiap bulan.
Aruna menjelaskan untuk tahun 2024 keseluruhan tenaga outsourching menerima uang makan disatukan dengan gaji yang dibayarkan setiap tanggal 25.
"Seluruh Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) atau tenaga outsourching uang makan mereka diberikan bersamaan dengan pemberian gaji," kata Aruna didampingi Sekretaris Perusahaan Tengku Diky Anggara, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Kemajuan Pengerjaan Jalan TMMD Kodim Abdya Capai 40 persen
Aruna membantah adanya berita miring yang menyatakan "Perumda Tirtanadi menyetop uang makan". Ia menjelaskan bahwa pembayaran uang makan tersebut disatukan dengan gaji untuk seluruh tenaga outsoucing di Perumda Tirtanadi.
Sambungnya, hal ini juga sudah disosialisasikan vendor kepada seluruh tenaga outsourching.
Baca Juga: Oknum LSM Sebut PDAM Tirta Sejuk Gayo Lues Buzzer Milik Penguasa, LIRA: Perlu Diberi Efek Jera
Salah seorang tenaga outsourcing Mhd Mujur Siregar mengatakan bahwa uang makan tidak dihentikan.
"Uang makan masih diberikan dan sekarang ini pemberiannya disatukan dengan gaji kalau sebelumnya pemberian uang makan tersendiri kami sangat bersyukur masih diberikan uang makan," kata Mhd Mujur.
Baca Juga: Yuk Kenali Trauma Antargenerasi, Begini Dampaknya dan Cara Penyembuhannya, Simak Ulasan Ini!
Kepala Sekretaris Perusahaan Tirtanadi Tengku Dicky juga berharap kepada seluruh tenaga outsourcing jika mengalami hal-hal yang kurang jelas dapat langsung menanyakannya ke vendor masing-masing atau dapat berkoordinasi dengan Divisi SDM. (PAY)