medan

Tahan Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan Diduga Korupsi Rp24 M, Kajati Sumut: Murni Penegakan Hukum

Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:40 WIB
Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Alwi Mujahid Hasibuan

Realitasonline.id - Medan | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) senilai Rp24 miliar merupakan murni penegakan hukum.

Diketahui Kejati Sumut baru saja menetapkan 2 orang tersangka terkait penggunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Sumut.

Penegasan Kejati Sumut disampaikan ketika dihubungi wartawan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga: Kekuatan Politik Incumbent 2018 Pecah, Syahnan Afriansyah: Peluang Bagi Seluruh Parpol di Pilkada Serentak 2024 Batubara

“Dapat kami pastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi mantan kadis kesehatan dan rekanan murni penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan politik (Pilkada dan lainnya-red),” tegas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.

Menurutnya, pengusutan kasusnya ini telah berlangsung lama. Dari 2023 penyelidikannya (lid) kemudian ditemukan dua alat bukti. Sehingga pengusutan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).

Baca Juga: Sekda Kota Binjai Lantik 18 Pejabat Administrator: Pemko akan semakin Maju

Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni dr AMH selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan pria RMN, selaku swasta / rekanan.

“Kasus dimaksud merupakan pengembangan dari laporan atau pengaduan masyarakat (dumas). Dan tidak ada dumas yang masuk, tidak kita kembangkan. Di tingkat dik juga berproses,” sambung Yos.

Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja aliran dana keuangan negara dikarenakan kedua tersangka tidak mau berterus terang atau tidak kooperatif.

Sebab, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, PPATK yang dinilai paling paham dan memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca Juga: Kapolres Madina AKBP Arie Buka Puasa Bersama Keluarga Tunanetra

“Tim penyidik Pidsus sedang berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk mendapatkan fakta serta data yang dibutuhkan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan ke media. Pimpinan juga sebelumnya mengimbau kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana dugaan korupsi tersebut agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” pungkas Yos A Tarigan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus, Rabu (13/3/2024) lalu telah menetapkan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan pria RMN selaku rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19 kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda yakni Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli.

“Terkait dugaan penyelewengan dana dan markup Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB