Tahan Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan Diduga Korupsi Rp24 M, Kajati Sumut: Murni Penegakan Hukum

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:40 WIB
Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Alwi Mujahid Hasibuan
Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Alwi Mujahid Hasibuan

Baca Juga: Keluarga Besar Kristen SMPN 7 Binjai Gelar Retreat di Parparean Bukit Gibeon

Penahanan kedua tersangka, lanjut Idianto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Hukum Acara (KUHAPidana).

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga / mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga tersangka RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Baca Juga: Keluarga Besar Kristen SMPN 7 Binjai Gelar Retreat di Parparean Bukit Gibeon

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. (AP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X