medan

Menanti Uluran Tangan Raffi Ahmad Benahi Medan Zoo, DPRD Medan: Cari Investor atau Usulkan Penyertaan Modal

Selasa, 7 Mei 2024 | 13:47 WIB
Beginilah kondisi wahanan bermain anak-anak di Medan Zoo . (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id| MEDAN - Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Medan Zoo diminta DPRD Medan agar segera membenahi diri.

Jika tidak mampu mengelola Medan Zoo, kata Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah, Direksi PUD Pembangunan lebih baik mundur saja.

Pernyataan dengan nada kesal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah, Selasa 7/4/2024. Dia meminta Direksi PUD Pembangunan mundur dari jabatannya.

Baca Juga: 4 Tips Cek Kesehatan Mobil Bekas sebelum Membeli, Salah Satunya Bekas Dempulan dan Mesin: Simak

Pasalnya, kata Bahrumsyah, lantaran selama ini tidak ada kemajuan di Medan Zoo. "Ibaratnya, seperti Medan Zoo itu seperti mati suri," kata politisi PAN Kota Medan ini.

PUD Kota Medan sangat memprihatinkan. Sampai sekarang permasalahan Medan Zoo tak bisa diatasi. Seperti mati suri, jadi wajar saja jika DPRD Medan minta Direksi PUD Pembangunan mundur.

Dijelaskannya, sejak DPRD Medan mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), kinerja PUD Pembangunan Kota Medan belum terlihat baik.

“Alasan kita menjadikan PUD agar lebih mudah bergerak mencari investor. Tapi nyatanya kita lihat tidak ada perubahan, mencari investor juga tidak mampu,” ketusnya.

Baca Juga: Seorang Pegawai Bank Tengah Hamil Tewas Dilindas Truk di Deli Serdang

Bahkan sejak disahkan, sambung Bahrum, PUD Pembangunan justru minus. Tidak pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari Medan Zoo maupun Rumah Potong Hewan.

Untuk itu kita minta PUD Pembangunan bergerak cepat. Jika tidak mampu, turun dan mundur saja pihak direksinya. Karena DPRD telah mengupayakan mereka jadi PUD, tegasnya.

Sulit Cari Investor

Jika memang masih kesulitan mencari investor, Bahrumsyah pun mengusulkan penyertaan modal ke DPRD Medan.

Agar ada penyehatan PUD Pembangunan, Pemko Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD Medan. Sebab, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan Perusahaan Umum Daerah, jelasnya.

Namun, lanjut Wakil Ketua DPRD Medan ini jika Pemko mengajukan penyertaan modal, Dewan bisa segera melakukan pembahasan lebih cepat.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB