"Perlu diketahui Permendikbud 10 Tahun 2017 secara tegas yang menyatakan jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil," katanya.
"Serta pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas," imbuhnya,
Bahkan tindakan pemecatan oleh Kepsek tersebut, kata Irvan telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.
"Oleh karena itu LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemedikbudristek, DPR RI dan lainya," katanya.
"Agar apa yang dilakukan Tasni dapat ditindak tegas dan hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala sekolah lainya atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer yang saat ini sedang berjuang. Serta mendesak agar Anggie dapat mengabdi kembali sabagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar," tandas Irvan. (IP)