medan

Pecat Guru Honorer karena Ikut Aksi Demo Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Laporkan Kepsek SDN 050666 Lubuk Dalam Stabat ke Komnas HAM

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:35 WIB
Kantor LBH Medan

"Perlu diketahui Permendikbud 10 Tahun 2017 secara tegas yang menyatakan jika Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil," katanya.

Baca Juga: Bukan Nikson Nababan, Inilah Calon Gubernur Sumut Kebanggaan Cak Imin, PKB Sebut Bobby Nasution, Ijeck hingga Ahok tak Butuh Dukungan!

 

"Serta pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas," imbuhnya,

Bahkan tindakan pemecatan oleh Kepsek tersebut, kata Irvan telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.

 

Baca Juga: Pilkada Rasa Pilpres! Ahok Disebut Bakal Disiapkan Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Bagaimana Nasib Edy Rahmayadi dan Nikson Nababan?

"Oleh karena itu LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemedikbudristek, DPR RI dan lainya," katanya.

"Agar apa yang dilakukan Tasni dapat ditindak tegas dan hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala sekolah lainya atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer yang saat ini sedang berjuang. Serta mendesak agar Anggie dapat mengabdi kembali sabagai guru di SD Negeri 050666 dengan cara yang beradab dan benar," tandas Irvan. (IP)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB