medan

Bawa Keranda, Komite Tani Menggugat Demo ke DPRD Sumut, Massa: Kami Siap Mati Pertahankan Lahan yang Sudah Lama Kami Kuasai

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:31 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) dan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) melakukan aksi demo ke kantor DPRD Sumut

 

Baca Juga: 2 Maling ini Curi Honda Scoopy yang Terpakir di Masjid

 

"Kita ingatkan ini sekali lagi tanah masyarakat, kita minta PTPN II jangan coba-coba menjualnya kepada mafia," katanya.

Senada, kordinator aksi lainnya, Op Simanjuntak dalam orasinya dari mobil komando menegaskan, DPRD Sumut tidak berpihak kepada masyarakat. "Kalau kami (rakyat) yang ingin bertemu DPRD Sumut, ditolak. Tapi kalau mafia tanah yang datang ke dewan, malah diterima," ujarnya.

Op Simanjuntak, yang berusia 82 tahun itu menegaskan, dirinya bersama warga yang berdemo tidak akan pernah takut dengan intimidasi, karena tanah itu sudah lama diusahai masyarakat.

"Apapun terjadi kami akan tetap bertahan bahwa ini adalah tanah untuk rakyat," jelasnya.

 

Baca Juga: Dukung Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bank Sumut Salurkan CSR Bangun Ruang Kelas SDN di Nias

 

Pihaknya menduga keras ada mafia tanah yang sudah ikut bermain di sini, yang terlihat dari bayaknya warga yang dibayar mahal oleh oknum tertentu atas lahan yang berada di kawasan Pasar X Kecamatan Helvetia, Deli Serdang.

Karenanya, peserta aksi meminta bertemu kembali dengan Komisi A DPRD Sumut untuk ikut mengatasi masalah lahan yang belum berstatus hukum itu. "Kami pun siap bila kemudian kami harus membeli tanah tersebut," kata Op Simanjuntak.

Baca Juga: Iliek Panto Kembali Pimpin Koalisi Barisan Guru Bersatu Abdya

Diperoleh informasi bahwa Surat Keterangan (SK) Nomor 42 Tahun 2002 yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara di era rezim Gubernur Tengku Rizal Nurdin itu, perihal tanah dengan luas 106 hektare ini akan dikuasai oleh PB Al Washliyah sebanyak 32 hektare, juga di tanah 74 hektare telah berdiri bangunan mewah yang dikembangkan oleh PT Agung Cemara Reality (ACR).


Namun masyarakat bersikeras bahwa gubernur memiliki hak penuh atas distribusi tanah. Belum lagi Pemprovsu mendistribusikannya, PT ACR telah menggarap tanah itu terlebih dahulu.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB