Realitasonline.id| MEDAN - Jelang Pilgub 2024 Sumatera Utara dan total perolehan kursi Parpol (partai politik) DPRD Sumut 2024-2029 akan sangat menentukan paslon (pasangan calon) gubernur dan wakil gubernur 2024.
Partai Golkar dan PDIP tampaknya bisa mengusung sendiri calon gubernur Sumut 2024.
Dari total jumlah kursi DPRD Sumut sebanyak 100 kursi, Golkar meraih 22 kursi dan PDIP raih 21 kursi.
Dua partai ini bisa mengusung sendiri paslon gubernur dan wakil Gubernur Sumut 2024.
Golkar dan PDIP tidak perlu berkoalisi untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Sumut 2024.
Baca Juga: Viral, Video Dua Anggota Panwaslu Hinai Angkut Beras Berlogo Parpol Beredar Massa Pencalonan DPRD
Diketahui, syaratnya adalah 20 persen perolehan kursi di DPRD Sumut atau 25 persen suara sah dalam Pileg DPRD Sumut terakhir.
Hal itu ada dalam penjelasan pada Pasal 40 Ayat (1) UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Demikian bunyi Pasal 40 Ayat (1) tersebut.
Baca Juga: Meski Jadi Prioritas Kejagung, Pembacaan Tuntutan Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat Kembali Ditunda
Berikut daftar nama 100 anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 terpilih dari 12 daerah pemilihan (Dapil) se Provinsi Sumatera Utara.
Total perolehan kursi Parpol di DPRD Sumut 2024-2029 ini akan menentukan koalisi paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2024.
I. Partai Golkar 22 Kursi
1. Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar): 39.709 suara