Realitasonline.id - Langkat | Persidangan lanjutan perkara Nomor : 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP), diagendakan pembacaan tuntutan pada Selasa (21/5/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Andriansyah SH kembali menanyakan alasan JPU diwakili Yogi Fransis Taufik SH karena menunda untuk yang keempat kali pembacaan tuntutan yang sudah dijadwalkan pada persidangan Selasa pekan lalu.
Dijelaskan JPU, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa TRP ini sudah menjadi konsumsi nasional dan dunia internasional, sehingga pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung masih memusyawarahkan isi tuntutan.
"Ijin Ketua Majelis. Pembacaan tuntutan hari ini masih ditunda. Hal ini dikarenakan kasus ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional, jadi masalah tuntutan sedang dirapatkan pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung," ujar Yogi.
Ketua Majelis Hakim Andriansyah meyakinkan hari yang pasti untuk pembacaan tuntutan terdakwa TRP. "Mohon ijin Ketua Majelis, dalam Minggu ini masa libur terlalu panjang. Jadi kami mohon hari Rabu (29/5/2024) akan dibacakan tuntutannya," ujar JPU.
Sebagaimana diketahui, dalam fakta persidangan yang berkepanjangan, terdakwa TRP selalu berkilah jika dirinya tidak terlibat dalam perkara TPPO yang didakwakan JPU atas BAP penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.
TRP berulangkali membantah terkait tudingan kepemilikan kerangkeng manusia ilegal yang dijadikan tempat rehabilitasi narkoba ilegal. TRP juga berkilah jika pemilik perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT.Dewa Peranginangin itu miliknya.
"Saya tidak tau menahu dengan apa yang terjadi di lokasi kerangkeng rehabilitasi itu Pak Majelis. Saya keberatan jika ada saksi yang menuduh saya merupakan pemilik kerangkeng rehabilitasi narkoba itu. Saya juga bukan pemilik Pabrik PKS sebagaimana yang dituduhkan.
Apalagi saya tidak pernah memerintahkan para penjaga kerangkeng untuk mempekerjakan warga binaan bekerja di pabrik," kilahnya dalam setiap membantah keterangan para saksi eks warga kerangkeng ilegal yang mengalami kekerasan dan tidak pernah mendapatkan bayaran saat dipekerjakan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan TPPO Mantan Bupati Langkat, Saksi Mengaku Keberatan Dengan Permohonan Restitusi LPSK
Terakhir, TRP seakan tidak berkutik saat JPU memutarkan video pengakuan TRP saat menjadi Bupati Langkat terkait kepemilikan kerangkeng rehabilitasi ilegal tersebut. Selain mengakui kepemilikan kerangkeng manusia ilegal tersebut, TRP juga melibatkan istrinya Tiorita Rencana PA yang mengurusi kebutuhan makan warga kerangkeng binaan.
Sekedar diketahui, mantan Bupati Langkat ini terkena OTT KPK RI, juga didakwa dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal dan saat ini sedang menjalani persidangan kasus TPPO kerangkeng manusia ilegal.