Realitasonline.id| MEDAN - DPRD Medan menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Senin 10/6/2024 dihadiri Wakil Walikota Aulia Rahman Bersama Sekda Topan Obaja Putra Ginting.
Dihadapan pimpinan dan anggota dewan, Aulia Rahman memaparkan sejumlah upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mempertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian ) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut sehingga dapat mempertahankannya 4 kali berturut.
Baca Juga: Ketum KNPI Haris Pertama Nilai Nikson Nababan Akrab dengan Anak Muda, Layak Pimpin Sumut
Kata Aulia menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra tentang langkah strategis mempertahankan WTP, Pemko Medan melakukan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran.
Selain itu Pemko Medan juga melaksanakan kerja tepat waktu dan berkualitas termasuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sebut Aulia.
“Di samping itu kita juga cepat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut,” ungkapnya lagi.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum Fraksi PDIP mengenai realisasi PAD belum maksimal tahun 2023 termasuk retribusi daerah, Aulia Rachman menuturkan hal itu lebih disebabkan faktor masih kurangnya kesadaran perpajakan dan retribusi daerah dari wajib pajak maupun wajib retribusi.
Baca Juga: Pj Bupati Batubara Boyong 11 Zuriat Kedatukan Kunjungi Istana Siak Sri Indrapura
Sedangkan untuk meningkatkan pengelolaan PAD, jelas Aulia, Pemko Medan akan membuat lebih sederhana administrasi perpajakan.
Kemudian, imbuhnya, waktunya juga harus cepat dan mudah serta berbasis online.
Terkait pertanyaan tentang rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Laporan Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Aulia mengungkapkan Pemko mengelompokkannya dalam dua kelompok besar.
Pertama, kata Aulia, rekomendasi yang bersifat system pengendalian internal.
Sedangkan yang kedua, lanjutnya, rekomendasi tindak lanjut yang bersifat kepatuhan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tahun 2023.
Di samping itu, sambungnya, menghapus potensi kerugian keuangan daerah.