medan

Surat Penolakan Dinas PKPCKTR Tidak Digubris, DPRD Medan Panggil Pemilik Yayasan Pendidikan Ad Durah RDP

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:38 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kenalan Damanik. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Pemilik Yayasan Pendidikan Ad Durah di Jalan Marelan 1 Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan dipanggil DPRD Medan.

Pemanggilan itu terkait surat penolakan dari Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan yang tak digubris oleh pemilik Yayasan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik menyebutkan sejak awal pihak Yayasan sudah menerima surat penolakan pendirian bangunan dari Dinas PKPCKTR, Selasa 11/6/2024.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan Pembangunan Sarana MTQ Tingkat Provsu di Sipirok, Bupati Tapsel : Diselesaikan Tepat Waktu

Alasan penolakan, kata Haris, juga jelas karena pada Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) melanggar zona, sehingga izin PBG tidak dapat dikeluarkan.

"Kan jelas, penolakan KRK berdasarkan zona. Kita (Komisi 4-red) sebagai pengawasan melihat adanya kebocoran PAD Kota Medan," jelas politisi Gerindra ini, Selasa (11/6/2024).

Atas dasar itulah, sambung Harus Kelana Damanik, Komisi 4 akan melakukan pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar semuanya jelas.

"Kita bukan buat pernyataan dan tidak ada kepentingan terhadap itu. Namun sudah menjadi tupoksi kami melakukan pengawasan sesuai konterpart kami agar jangan lagi terjadi kebocoran PAD, akibat adanya unsur kesengajaan," imbuhnya sembari menjelaskan RDP akan dijadwalkan minggu depan.

Baca Juga: Dua Pemuda Remaja Sekawan Warga Batangtoru Tapsel Kompak Masuk Jeruji Besi

Haris Kelana Damanik menyebutkan lagi saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sudah berjalan, sementara izin operasional sekolah tidak ada.

Bagaimana dengan anak-anak didik mengikuti Ujian Nasional, kalau tanpa izin operasional. Karena, syarat izin operasional itu dasarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah mengeluarkan surat penolakan adanya pembangunan sekolah dikarenakan zonasi, tetapi pemilik Yayasan malah tetap menambah ruang kelas di gedung tersebut, ucap Haris.

Terpisah, informasi yang diterima awak media dari hasil konfirmasi yang dilakukan ke salah satu staf Tata Usaha (TU) yang bekerja di Yayasan Pendidikan Ad Durah mengatakan, "biarlah yang membuat statemen pada media yang menjawab".

Baca Juga: Misteri Pembunuhan ASN dan Kekasih Gelap di Padangsidimpuan Akhirnya Terungkap

Seperti diberitakan sebelumnya Komisi 4 DPRD Medan menemukan adanya pelanggaran terhadap izin persetujuan bangunan gedung (PBG) penambahan ruangan belajar oleh pemilik Yayasan Pendidikan Ad Durah.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB