Sementara Dinas PKPCKTR Kota Medan telah mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan pembangunan tersebut, dan tidak mengeluarkan izin untuk melakukan pembangunan penambahan ruangan kelas karena melanggar zonasi.
Meski surat tersebut sudah diterima oleh pemilik yayasan, namun pembangunan penambahan ruangan sekolah tertetap dilanjutkan.
Berdasarkan temuan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan menindaklanjuti dengan melakukan RDP. (AY)