Surat Penolakan Dinas PKPCKTR Tidak Digubris, DPRD Medan Panggil Pemilik Yayasan Pendidikan Ad Durah RDP

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 14:38 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kenalan Damanik. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kenalan Damanik. (Realitasonline.id/Dok)

Sementara Dinas PKPCKTR Kota Medan telah mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan pembangunan tersebut, dan tidak mengeluarkan izin untuk melakukan pembangunan penambahan ruangan kelas karena melanggar zonasi.

Meski surat tersebut sudah diterima oleh pemilik yayasan, namun pembangunan penambahan ruangan sekolah tertetap dilanjutkan.

Berdasarkan temuan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan menindaklanjuti dengan melakukan RDP. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X