Realitasonline.id - Belawan | Pengurus DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan dan Rukun HNSI Kelurahan Bagan Deli meninjau langsung ke lokasi gudang perikanan Bengkel Jalan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (22/6/ 2024).
Pantauan langsung didapati 4 unit kapal yang mejeng di Tangkahan gudang perikanan tersebut. Seharusnya secara hukum barang bukti tangkapan tersebut tidak boleh diletakkan di gudang yang diketahui adalah milik pengusaha atau pihak swasta.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi menyampaikan pihaknya sudah melakukan upaya konfirmasi ke pihak PSDKP Belawan dan Kejaksaan Negeri Cabang Belawan. Namun, hanya PSDKP Belawan saja yang memberikan beberapa keterangan.
Baca Juga: Baru Dilantik, Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Diingatkan Utang Pemkab belum Dibayar ke Kontraktor
"Padahal kami sudah konfirmasi ke pihak PSDKP dan Kejaksaan Negeri Belawan tapi hanya PSDKP saja yang memberi keterangan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rahman berdasarkan informasi dari penyidik PSDKP Belawan ada 4 unit tangkapan kapal yang mana 1 unit kapal tangkapan oleh Ditpolairud Polda Sumut, 1 unit kapal oleh TNI AL, dan 2 unit kapal oleh PSDKP Belawan.
"Kami DPC HNSI Kota Medan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan agar segera memberikan keterbukaan informasi publik terkait 4 unit kapal tersebut sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan proses hukum yang berjalan saat ini," tambahnya.