Dia juga mengaku jika Walikota Medan sudah sering menyebutkan akan memberlakukan parkir berlangganan, sehingga menurutnya itu menjadi pemberitahuan kepada masyarakat.
Morten dengan gampangnya juga menyebut masalah pemberitaan yang viral di medsos sudah merupakan edukasi.
Meski rapat dengar pendapat tersebut diskors karena Kadis Perhubungan Izwar tidak hadir, namun sejumlah anggota dewan dari Komisi 4 mengatakan menolak dan meminta penundaan Perwal Nomor 26/2024 tersebut.
Sebab pelaksanaan parkir berlangganan tepi jalan umum baik dari aspek proses, substansi dan pelaksanaan sudah tergolong sebagai tindakan maladministrasi.
Selanjutnya, Komisi 4 akan memanggil kembali Kadis Perhubunan termasuk untuk melakukan rapat evaluasi triwulan II tahun 2024.(AY)