medan

Dikonfirmasi soal Siswa Kelas 8 Sampoerna Academy yang Tidak Diizinkan Belajar, Kepala Sekolah Menghindar

Jumat, 26 Juli 2024 | 11:28 WIB
Ilustrasi Gedung Sampoerna Academy Medan. (Realitasonline.id/TM)

Baca Juga: Terima Audiensi SMSI, Kepala Kantor BPN Sergai Jelaskan Mudahnya Layanan Pertanahan dan Tidak Dipungut Biaya

Terpisah Plt Ombudsman RI Perwakilan Sumut James M. Panggabean saat dikonfirmasi mengatakan harusnya hal seperti itu bisa diselesaikan dengan baik.

"Pada prinsipnya merespon hal tersebut, fungsi guru bimbingan dan konseling dimana? Seharusnya hal seperti ini sudah diatasi atau dibina oleh Guru BK. Jangan ujung-ujungnya semua diambil keputusan sepihak oleh kepala sekolah tanpa melalui pembinaan," tegasnya.

Menurut James, kembangkan peran Guru BK di setiap sekolah untuk menjalankan fungsinya.

"Jangan mengandalkan kuasa atas jabatan tanpa memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya pengacara korban dari kantor Hukum Sibells Law Firm mendatangi sekolah Sampoerna Academy, Rabu (24/7/2024) siang.

Baca Juga: Begini lah Situasi Pasien Rawat Inap di RSUD dr Fauziah Bireuen Aceh, Direktur dr Mukhtar Beri Penjelasan

"Jadi, anak dari klien kami merupakan pelajar kelas 8. Anak klien kami ini tidak diizinkan masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas," kata tim kuasa hukum Iskandar Simatupang SH.

Menurutnya, pihak pengelola telah melakukan kekejian dan kezaliman terhadap pelajar yang polos dan menginginkan pendidikan dengan normal disekolah itu.

"Hari ini kami datang ke sekolah ini untuk memberikan teguran hukum terkait persoalan kekejian dan ketidakpantasan atas perbuatan pihak sekolah terhadap anak dari klien kami. Melarang anak kelas dua untuk masuk ke sekolah ini," tegasnya.

Padahal, kata Iskandar menerangkan, uang sekolah sudah dibayarkan, namun satu detikpun anak klien tidak diizinkan untuk masuk kelas dengan alasan tidak jelas.

Baca Juga: Khoirul Muttaqien Dikukuhkan jadi Kepala OJK Sumatera Utara

"Kami pastikan dengan adanya anak klien kami dilarang untuk sekolah jelas melanggar undang-undang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sistem pendidikan internasional. Dan ini merupakan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, " ungkapnya.

Pengakuan Iskandar, anak dari kliennya di pastinya dirugikan karena haknya dirampas.

"Itulah yang akan kami perjuangkan. Sekolah ini kami anggap sebagai keteladanan, tapi malah merampas hak anak dengan semena mena. Seharusnya, anak kami hari Senin semalam sudah mulai masuk sekolah. Tapi, pihak sekolah melarang atau tidak mengizinkan anak klien kami untuk bersekolah," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB