Realitasonline.id| MEDAN - Penerapan parkir berlangganan di kota Medan dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 26/2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Menurut Ketua DPRD Medan Hasyim kemarin, adanya Perwal yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum sangat memberatkan pemilik kendaraan apalagi yang baru datang dari luar kota.
Lanjutnya lagi, jika warga luar kota hendak parkir membayar Rp 130 ribu per tahun, sementara mereka belum tentu sering datang ke Medan.
Akan tetapi sudah harus membayar langsung 1 tahun. Jika tidak membayar, maka tidak diperbolehkan untuk parkir. Tentunya ini, harus menjadi perhatian serius, jelas Hasyim lagi.
Adanya perwal ini dapat membuat citra Kota Medan di mata warga luar kota menjadi jelek. “Untuk itu, alangkah baiknya Perwal Nomor 26/2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum ditunda atau dibatalkan,” pinta Hasyim.
Dijelaskannya lagi, adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan mengenai Parkir Berlangganan seharusnya ditinjau ulang atau dibatalkan.
Karena Perwal yang dikeluarkan harus didahului dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir Berlangganan, tutup Hasyim. (AY)