Realitasonline.id| MEDAN - KPU Sumut menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi 10 juta lebih pemilih atau tepatanya 10,813.825 dari data awal untuk dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni 10,915,000.
Penetapan DPS Pilkada 2024 itu ditandai melalui berita acara nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2024, bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan.
Penetapan DPS tersebut ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin, dengan anggota KPU Sumut masing-masing El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Ingatkan Jajarannya: Pilkada 2024 Sangat Banyak Dinamika
Dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 dan pemilik perempuan sejumlah 5.489.381 dari jumlah TPS mencapai 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan.
Dari hasil rekapitulasi DPS tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang turut hadir memberi masukan dengan memasukkan atas nama Karmen untuk didaftarkan sebagai pemilih pada tahapan DPSHP.
Karena yang bersangkutan, kata Bawaslu Sumut, masih hidup walaupun ada akta kematian di Disdukcapil dibuktikan dengan foto dan KTP yang bersangkutan.
Selain itu, Bawaslu Sumut juga memberi masukan atas nama Sopani Damanik untuk didaftar sebagai pemilih pada tahapan DPSHP, karena walaupun belum 17 tahun yang bersangkutan sudah menikah dibuktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari gereja.
Baca Juga: Warga Kelurahan Gembira, Meriahkan Peringatan HUT RI Bersama Walikota Pematangsiantar dr Susanti
Kita berterima kasih kepada 33 KPU kabupaten dan kota serta penyelenggara lainnya yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik.
Demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yang telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar, kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan saat dihubungi.
Ketua KPU Sumut juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan semua pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, TNI Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yang berjalan dengan baik.
Disampaikannya, dengan harapan coklit (pencocokan dan penelitian) menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas dan memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Lebih lanjut, dikatakan Agus Arifin, rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 22 September 2024.(AL).