Lebih lanjut Tagor menjelaskan, berbagai tes kesehatan harus dijalani yaitu, tes anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, serta pemeriksaan jiwa yang meliputi, pemeriksaan kesehatan jiwa, pemeriksaan kesehatan psikologi, pemeriksaan kesehatan status narkotika.
Selanjutnya, pemeriksaan fisik yang meliputi, penyakit dalam jantung dan pembuluh darah, paru-paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata telinga hidung dan tenggorokan, kepala leher, gigi dan mulut.
"Semuanya berjalan lancar, tidak ada kendala, sehingga seluruh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dapat menjalani proses lanjutan," terang Tagor. (RI)