medan

Premi Program Restrukturisasi Perbankan Diterapkan Mulai Tahun 2025, LPS: Aset Bank di Bawah Rp1 Triliun Bayar PRP Rp0

Rabu, 6 November 2024 | 20:30 WIB
Sosialisasi PRP di Kantor LPS I Medan

Baca Juga: BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi dari LPS Dinobatkan sebagai Bank yang Inovatif dan Gencar dalam Literasi Keuangan

 

Seperti diketahui bahwa pembayaran premi PRP ini merupakan amanah UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). 

Adapun tujuannya yakni membangun sistem keuangan yang lebih tangguh. Program ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional. (IP)

Halaman:

Tags

Terkini