Seperti diketahui bahwa pembayaran premi PRP ini merupakan amanah UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Adapun tujuannya yakni membangun sistem keuangan yang lebih tangguh. Program ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional. (IP)