Jika itu terjadi, maka nanti tidak saja kedua pihak yang berseteru yang akan dipanggil tetapi juga Ketua Pengadilan Medan, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur Pemko Medan. Di situ nanti akan dilihat dan terbongkar dimana duduk masalahnya.
Mendengar solusi itu, kuasa hukum yang akan mengeksekusi mengaku tidak bisa memutuskan menerima atau tidak. Semua tergantung jawaban klien yang mereka wakili. Apapun jawaban kliennya, sebagai kuasa hukum mereka siap melaksanakannya termasuk jika bersikeras untuk melakukan eksekusi.
Sementara kuasa hukum warga, Bobi Lim mengaku, mereka merasa puas dengan solusi yang ditawarkan. Pimpinan Fraksi Gerindra. Mereka saat ini sedang mengajukan kasasi. Selain itu, kalaupun harus dibawa ke ranah rapat dengar pendapat pun, mereka mengaku siap.
"Kita memiliki berkas dan dokumen yang diperlukan," tegasnya.
Terakhir, Ade Jona maupun Iwan Ritonga dan Benny Sihotang berharap masalah itu bisa selesai dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Turut hadir pengurus DPD Gerindra Sumut diantaranya Robert L. Tobing, Fadli Abdina, Bobby O Zulkarnaen, Ikhrimah Hamidi, M. Syah, Irwansyah Gultom dan dari DPC Gerindra Medan Hidayat Tanjung, Zulkarnaen dan Fauzi yang merupakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.