Fraksi Gerindra DPRD Sumut Minta Tunda Rencana Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan: Tunggu Kasasi yang Diajukan Warga

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 12:05 WIB
Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum
Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Realitasonline.id - Medan | Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sumut meminta menunda rencana eksekusi 17 rumah warga di Jalan Gandhi Medan. Gerindra juga meminta agar menunggu proses hukum kasasi yang diajukan warga penghuni.


Demikian kesimpulan mediasi yang dilakukan Fraksi Gerindra bersama warga dan kuasa hukumnya serta kuasa hukum yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Mediasi dilakukan di gedung DPRD Sumut, Sabtu (14/12/2024).

Mediasi ini merupakan janji pimpinan Partai Gerindra saat memediasi ketika hari ekseskusi lapangan pada, Kamis (12/12). Hasil mediasi lapangan akhirnya eksekusi 17 rumah warga ditunda.

Pertemuan mediasi di kantor DPRD Sumut dihadiri Ketua Partai Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo yang juga anggota DPRD RI, Bendahara Meriyawati Amelia Prasetio (Ayin), Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Benny Hariyanto Sihotang, Budi, Aripay Tambunan, Pintor Sitorus dan lainnya.

Baca Juga: Mobkas Suzuki Swift Sport 2013 Three Doors: Mobil Langka dengan Sejumlah Perubahan Ala Youtuber Gofar Hilman, Simak

 

Hadir kuasa hukum warga yang akan mengeksekusi Juara Amin Tua Hasibuan, Chandra Galingging dan lainnya. Sedangkan bersama 10 warga Jalan Gandhi hadir kuasa hukum, Bobby Lim, Sri Hayati, Stanley Alvin dan lainnya. Hadir juga Ketua Roda Kebajikan Sumut Fenny Goh serta tim Dharmapala Sumut dan Medan.

Proses mediasi berlangsung alot. Kedua pihak masing masing mengaku merasa benar. Namun, kondisi dapat ditengahi pimpinan sidang, Benny Sihotang. Benny menegaskan tidak ingin memasuki persoalan inti hukum dalam mediasi tersebut, namun mencari solusi apa yang bisa diambil sehingga kedua pihak tidak merasa dirugikan.

Situasi sidang awalnya berjalan normal. Di awal sidang ada seseorang yang mengaku diminta datang pihak lawan warga sebagai kuasa hukum awal yang menangani masalah rumah tersebut.

Usai menjelaskan, dia beranjak pulang karena merasa tidak berkepentingan lagi dalam proses mediasi. Kepulangan pria ini membuat situasi mulai panas. Soalnya, pernyataannya tidak sesuai dengan apa yang dipikiran warga. Namun, keriuhan cepat diatasi Benny Sihotang. Menurutnya, kepulangan pria tersebut merupakan haknya. Ini akan berpengaruh atas keputusan hasil mediasi hari itu.

Baca Juga: BPS Catat Jumlah Disabilitas di Indonesia 28 Juta Jiwa, Telkom Dorong Pemerataan Inklusivitas dengan Skill Digital dan Fasilitasi Pelatihan TIK

Proses mediasi berlanjut. Kedua pihak disarankan untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Bahkan anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan mengusulkan agar dibentuk tim kecil khusus membahas solusi agar lebih fokus. Namun, situasi tidak memungkinan.

Beberapa saat terjadi perdebatan kusir. Lagi lagi situasi dikendalikan. Pimpinan sidang. Hingga akhirnya, pimpinan sidang meminta waktu limat menit berdiskusi di depan. Setelah diskusi, Benny menyampaikan, bahwa meminta kedua pihak menurunkan tensi ketegangan sembari menunggu proses hukum kasasi yang sedang diajukan warga penghuni rumah.

Begitupun, kedua pihak diminta mencari solusi di luar masalah hukum. Jika tawaran solusi itu tidak diindahkan, kata Benny, maka Fraksi Gerindra akan menggunakan haknya membawa masalah tersebut ke pimpinan DPRD Sumut untuk melakukan rapat dengar pendapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X