Realitasonline - Medan | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gedung Black Old di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia hingga kini belum juga dikeluarkan.
Akan tetapi, aktivitas pembangunan Gedung Black Old diduga terus berlanjut.
Hasil pantauan awak media di lokasi masih terlihat aktivitas pekerjaan bangunan, Sabtu (18/1/2025).
Sementara itu dari kabar yang beredar, oknum masyarakat yang selama ini selalu meributkan keberadaan bangunan Black Old tanpa PBG tanpa itu sekarang "senyap".
Tentu saja hal ini membuat pihak pengembang semakin mulus melakukan aktivitas pembangunan gedung Black Old tanpa PBG tersebut.
Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tak Digubris
Komisi 4 DPRD Medan telah mengeluarkan surat rekomendasi dan meminta pembangunan gedung Black Old dihentikan sebelum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan ini berdasarkan kesepakatan yang disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/1/2025) lalu.
Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya selama dua pekan sebelum izin PBG keluar, izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Sebenarnya izin KRK itu tidak boleh digunakan untuk melakukan pekerjaan," ucap Paul.
Namun surat rekomendasi berupakesepakatan yang telah dituangkan dalam RDP tak digubris pemilik Gedung, bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait karena proses pembangunan terus berlanjut.
Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan Sabtu (18/1/2025) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung Black Old di Jalan Tengku Amir Hamzah ternyata masih terus berlanjut.
Untuk diketahui saat RDP, Komisi IV sudah memanggil pihak pengembang termasuk kepala lingkungan, lurah, camat dan perwakilan masyarakat yang keberatan atas adanya bangunan megah tersebut.