“Ketika Pemko Medan tegas, pasti lah hal ini tidak akan terjadi. Karena sudah ada aturan dan Perda. Ketika PBG tidak ada, maka pemilik bangunan akan menggunakan jasa pihak yang mampu meredam siapapun yang meributi bangunan tentu saja lewat berbagai jalur.
Di sinilah PAD Pemko akan terus kecolongan, ujar Irvan yang juga warga Kelurahan Helvetia Timur, ujarnya. (AY)