medan

Bobby Nasution gaas Pungut Pajak Kenderan Bermotor, Penunggak Pajak di Kota Medan Tak Bisa Ngelak

Jumat, 31 Januari 2025 | 12:21 WIB
Bobby Nasution terjun langsung ke lapangan bersama tim operasi gabungan Pemko Medan di Jalan SM Raja. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Sejak diberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, Pemko Medan berhasil meraup 66 persen dari pungutan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).

 

Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan hal itu saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Kamis (30/1/2025).

Saat peninjauan itu Bobby Nasution mengatakan dengan adanya kebijakan ini Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen.

Baca Juga: Proyek Prestisius Pemko Medan: Lewat KPBU, Bobby Nasution Bangun 59 Ribu Lebiih Alat Penerangan Jalan

"Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025," tambahnya seraya mengatakan Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini.

Wali Kota mengungkapkan operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.

Dalam peninjauan tersebut diikuti antara lain oleh Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut.

Baca Juga: Gawat! Maling Merajalela bikin Warga Resah, Mantan Kades hingga Pegawai Kejari Kena Gas Juga, Kapolres Sergai belum Tanggap

Bobby Nasution juga ikut memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil.

Dalam operasi yang berlangsung di depan Taman Makam Pahlawan Jalan SM Raja itu, pengendara yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia.

Baca Juga: Ini Dia 16 Propemperda 2025 yang Sudah Disetujui Bersama Pemkot, 6 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Medan

Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran. Selain teguran, surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.(AY)

 

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB