medan

KUASA HUKUM LEMPABUDTI YIHLP BERIKAN HAK JAWAB berita Tak Dilibatkan Menggelar Pekan Adat Melayu, MABMI Deli Serdang Protes Keras Lempabudti YIHLP

Sabtu, 19 April 2025 | 12:41 WIB
Hak Jawab Kuasa Hukum Lempabudti. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id | Sabtu 19 April 2025, Lembaga Pelestarian Budaya Tioanghoa Yayasan Istana Harta Lima Penjuru (Lempabudti YIHLP) melalui kuasa hukumnya Ade Chandra SH MM dan Tri Habibi SH MH berikan Hak Jawab atas terbitan berita yang berjudul “Tak Dilibatkan Menggelar Pekan Adat Melayu, MABMI Deli Serdang Protes Keras Lempabudti YIHLP” yang terbit pada hari Senin, 14 April 2025 | 08:55 WIB.

Dari hasil diskusi antara Kuasa Hukum Lempabudti YIHLP dengan awak media Realitasonline.id bahwa pers liris yang terbit di dapat berasal dari narasumber oknum Pengurus Majelis Adat Budaya Melayu (MABMI) Kabupaten Deli Serdang yang berinisial JU, yang diberikan pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025.

Ada beberapa redaksi kalimat yang tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya yang dilontarkan oleh Pengurus MAMBI Deli Serdang yang seolah-olah menyudutkan pihak Lempabudti YIHLP tidak menghargai Tokoh Lintas Etnis dan Lembaga Etnis.

Tuduhan ini sangat kejam, adapun point yang menjadi keberatan kami adalah pada redaksi kalimat yang dilontarkan JU berbunyi:

"Ini membuktikan bahwa acara tersebut hanya untuk segilintir etnis tertentu saja, terbukti bahwa yang dihasilkan rekor Muri adalah barongsai terpanjang, sementara rekor Muri pawai lintas etnis yang ada, kami malah tidak mengetahui siapa yang menghadirkan pesertanya,"

Padahal fakta sebenarnya adalah Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan Telah Meraih Rekor MURI bertajuk Parade Lintas Etnis Terbanyak 2500 peserta (15 etnis) yang telah di upload di situs resminya Dinas Kominfostan Pemkab Deli Serdang, pada hari Selasa 8 April 2025.

Selanjutnya Tarian Liong adalah tarian yang dipersembahkan kepada masyarakat yang hadir dan memeriahkan parade Lintas Etnis yang telah mendapat rekor MURI Tarian Liong Terpanjang pada Tahun 2023 silam, juga ada Tarian Barong (Etnis Jawa).

Selanjutnya redaksi yang menyudutkan Lempabudti YIHLP oleh JU yang redaksinya berbunyi: 

"Kuat dugaan rekor Muri yang mau diraih hanya untuk kepentingan etnis sepihak saja untuk ambil muka kepada Bupati Deli Serdang yang baru” .  Redaksi kalimat ini masih kami pelajari Rekor MURI yang mana yang dimaksudkannya.

Pada kesempatan ini kami selaku kuasa hukum Lempabudti YIHLP akan melakukan langkah-langkah upaya tindakan hukum berupa akan melayangkan surat somasi kepada sdra JU untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas peryataan yang tidak sesuai fakta yang ada.

Untuk itu kami berikan waktu 3x 24 jam kepada sdra JU sejak hak jawab ini diterbitkan.

Rencana tindak lanjut kami juga tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Kepolisian atas dugaan tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana mengacu kepada KUHpidana pasal 310,311.

Demikian diungkap Ade Chandra SH MM yang didampingi Tri Habibi SH MH. 

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB