Realitasonline.id - Medan | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025–2026. Ada beberapa perbedaan penting dari tahun sebelumnya, antara lain, penggantian istilah jalur "zonasi" menjadi "domisili".
“Jadi SPMB tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui, salah satunya yakni istilah 'zonasi' kini menjadi 'domisili' pada jalur penerimaan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga, di kantornya, kemarin.
Dijelaskannya, sistem sebelumnya mengukur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Sedangkan dalam sistem baru, jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa.
Baca Juga: BI Ungkap Normalisasi Tarif Listrik, Emas hingga Bawang Merah Picu Inflasi di Pematangsiantar
"Kalau dulu zonasi diukur tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat, yang akan didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal. Itu sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga," jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya, juga akan mengeluarkan pemetaan pembagian sekolah untuk seluruh Sumut. Sehingga para calon siswa mengetahui SMA/SMK mana saja yang dapat dimasuki melalui jalur domisili.
"Siswa dapat mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang dapat mendaftar melalui jalur domisili, seperti yang saya bilang tadi kan SMA kuotanya 30% dan SMK 10%," terangnya.