medan

Pengamat Hukum Helmax Alex Tampubolon Minta Kapolda Sumut Tangkap Aktor Utama Penyerang Aparat Negara

Selasa, 6 Mei 2025 | 15:15 WIB
Pengamat Hukum dan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Helmax Alex Tampubolon

Baca Juga: Turbocharger: Komponen Kecil yang Bisa Bikin Mesin Teriak Lebih Keras dari Knalpot Racing!

Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

"Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat," jelasnya.

"Sebelum menggunakan senjata api, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan. Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar," terangnya Alex.

Baca Juga: Rahasia Turbocharger: Kenapa Mobil Biasa Bisa Ngebut Kayak Jet?

Menurutnya, Kepolisian juga memiliki kewenangan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintah.

"Kewenangan diskresi ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No.2 Tahun 2022. Adapun persyaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
3. Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
5. Menghormati hak asasi manusia," tutupnya. (AH)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB