"Tapi misalnya didaftar sebagai pendamping, kalau belum dilunasi tau-taunya sebelum dilunasi meninggal yang didampingi. Berarti ia tidak bisa, orang tidak ada lagi yang didampingi," ujarnya.
Lain halnya, terkait aturan pelimpahan porsi, lanjut Ahmad Qosbi, ketika jemah Calon haji yang hendak berangkat meninggal dunia boleh langsung digantikan, tidak menunggu antrean dengan ketentuan sudah melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya.
Baca Juga: Kecil-Kecil Cabe Rawit: Turbocharger, Si Pemacu Tenaga di Balik Mesin Modern!
Jadi menurutnya masyarakat harus paham bahwa ada perbedaan istilah pendamping dengan pelimpahan porsi.
"Misalnya ada orangtua, meninggal orangtua, seharusnya kan, tarik anaknya. Dia ini mengikuti porsi bagaimana supaya cepat, pelimpahan porsi dipakainya porsi orangtuanya, begitu," imbuhnya.(IW)