medan

Ketua PPIH Jawab Keraguan Masyarakat, Ini Beda pendamping dan Pelimpahan Porsi Atas Jemaah Meninggal Dunia

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:17 WIB
Ketua PPIH Embarkasi Medan H.Ahmad Qosbi didampingi Kabid Layanan Lansia dan Disabilitas Ahmad Suhaimi saat menyampaikan keterangan di ruangan Raudhah Asrama Haji, Jumat (16/5/2025).

 

"Tapi misalnya didaftar sebagai pendamping, kalau belum dilunasi tau-taunya sebelum dilunasi meninggal yang didampingi. Berarti ia tidak bisa, orang tidak ada lagi yang didampingi," ujarnya.

 

Lain halnya, terkait aturan pelimpahan porsi, lanjut Ahmad Qosbi, ketika jemah Calon haji yang hendak berangkat meninggal dunia boleh langsung digantikan, tidak menunggu antrean dengan ketentuan sudah melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya.

Baca Juga: Kecil-Kecil Cabe Rawit: Turbocharger, Si Pemacu Tenaga di Balik Mesin Modern!

Jadi menurutnya masyarakat harus paham bahwa ada perbedaan istilah pendamping dengan pelimpahan porsi.

 

"Misalnya ada orangtua, meninggal orangtua, seharusnya kan, tarik anaknya. Dia ini mengikuti porsi bagaimana supaya cepat, pelimpahan porsi dipakainya porsi orangtuanya, begitu," imbuhnya.(IW)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB