medan

Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Buka Pendaftaran Pelatihan Paralegal Desa, 23 Mei 2025 Tutup Pendaftaran

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:08 WIB
Biro Hukum Setdaprov Sumut bersama Kemenkum rapat sosialisasi Pelatihan Peserta Paralegal Serentak Tahap II Tahun 2025 dari Desa/Kelurahan se Sumut di Kantor Gubernur Sumut. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut/Munawar Harahap)


Realitasonline.id - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) akan mengadakan Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II.

Pesertanya adalah para kepala desa/lurah se Sumut. Kegiatan ini dalam rangka menyukseskan Program Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kepala Bagian Bantuan Hukum Fredy, Senin 19/5/2025, mengatakan kegiatan pelatihan paralegal desa merupakan hasil tindak lanjut kesepakatan bersama Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Sumut, tentang Penanganan Permasalahan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara.

Baca Juga: Bobby Nasution Rancang Pembelajaran Lima Hari Sekolah, Alexander Sinulingga Setuju Mulai Berlaku TA 2026/2027

Rencananya, kegiatan Pelatihan Paralegal Desa ini akan dimulai tanggal 3 Juni 2025. Tujuannya untuk mempersiapkan warga desa/kelurahan menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa/permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Sumut.

"Paralegal yang dilatih ini akan menjadi mediator di setiap desa/kelurahan yang menengahi permasalahan hukum yang ada di wilayah masing-masing. Dengan ditegakkannya Restorative Justice dalam perkara tindak pidana ringan akan mengurangi jumlah perkara yang masuk dalam ranah litigasi," katanya.

Menurutnya, hal ini akan memberikan keadilan bagi korban karena diperhatikan kerugian yang dialaminya, dan menghemat anggaran yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani pelaku pidana.

Baca Juga: Trafo PLN di Kecamatan STM Hilir Deli Serdang Kembali Dicuri Maling

"Pendaftaran akan ditutup tanggal 23 Mei 2025 dan Pelatihan akan dimulai tanggal 3 Juni 2025," katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut Ferry Ferdiansyah mengatakan keikutsertaan anggota Kadarkum dalam Parletak II akan mendorong pembentukan dan aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Sumut.

Baca Juga: Di Sumatera Utara 17 Persen Jalan Rusak Berat, Persoalan Lainnya Banyak Ruas Jalan Belum Penuhi Standar

"Terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum di Provinsi Sumut yang terbagi di 693 kelurahan dan 5.417 desa, yang tersebar di 33 kabupaten/kota," katanya.

Ia berharap, seluruh anggota paralegal yang mengikuti kegiatan ini diharapkan segera untuk melakukan pendaftaran, dan seluruhnya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. (AY)

Tags

Terkini