medan

Kisruh soal Parkir Tepi Jalan, Anggota DPRD Medan: Terbitkan Perwal, Tarik Semua Karcis yang Beredar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:57 WIB
Anggota DPRD Medan Godfried Lubis. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Waas mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Perwal ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Keluarnya Perwal parkir tempat khusus tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan Tengku Chairuniza, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: DPRD Medan Minta Rico Waas Tanggung Jawab soal Medan Zoo yang Dikelola PUD Pembangunan, Banyak Hewan Mati Kelaparan

Tarif parkir tersebut kata dia mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni Rp 3000 untuk sepeda motor dan Rp 5000 untuk kendaraan roda empat.

Lokasi-lokasi parkir yang dikelola Dispora Medan sesuai Perwal Nomor 3 Tahun 2025 meliputi Stadion Teladan, Lapangan Gajah Mada, Taman Cadika, Stadion Kebun Bunga dan lapangan lain di kecamatan.

Untuk pelaksanaan tempat khusus parkir di luar badan jalan tersebut, Dispora Medan sudah mengeluarkan karcis.

Meski di karcis tidak tercantum Perwal, menurut Tengku Chairuniza, di Taman Cadika sudah dibuat spanduk bertuliskan Perwal Nomor 3 Tahun 2025.

Tanggapan Anggota DPRD Medan 

Menanggapi keluarnya Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tersebut ditanggapi positif anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried Effendi Lubis.

Baca Juga: DPRD Medan Gelar Parpurna Ranperda RPJMD, Rico Waas Sampaikan 7 Misi

Tujuan Wali Kota mengeluarkan Perwal untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir. Lokasi potensi parkir harus dimanfaatkan secara maksimal karena potensi PAD parkir di Kota Medan sangat besar.

Namun kata dia, wali kota juga harus menerbitkan Perwal untuk parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan.

Dinas ini sudah mengutip parkir tepi jalan hanya berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Di tiap lokasi parkir terpampang tarif parkir tepi jalan untuk roda dua Rp 3000, roda empat Rp 5000, di atas roda empat Rp 7000. Sebenarnya itu tidak boleh, harus ada dulu Perwalnya tentang petunjuk teknis pengutipan parkir barulah parkir bisa dikutip," terang Godfried Lubis.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB