medan

12 Jemaah Haji Asal Sumut Wafat, Ahli Waris Diberi Santunan Asuransi

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:33 WIB
Ketua PPIH Debarkasi Medan Ahmad Qosbi didampingi Sekretaris Muhammad Yunus mendoakan jenazah jemaah haji Kloter 4 almarhumah Nurmalis yang wafat saat pesawat Garuda Indonesia landing di Bandara Kualanamu, Senin (16/6/2025).

Realitasonline.id - Medan | Ketua PPIH Debarkasi Medan Ahmad Qosbi mengatakan, sampai denga kepulangan jemaah haji Kloter 4 Debarkasi Medan, Senin (16/6/2025) hari ini jemah haji Sumatera Utara yang wafat berjumlah 12 orang.

“11 jemaah haji wafat di Tanah Suci dan 1 jemaah wafat di Tanah Air sesaat setelah mendarat di Bandara Kualanamu Deli Serdang,” ungkapnya.

Ketua PPIH Debarkasi Medan merincikan bahwa jemaah haji yang wafat berasal dari Labuhanbatu Selatan 1 orang, Medan 3 orang, Padangsidimpuan 1 orang, Mandailing Natal 1 orang, Padanglawas 1 orang, Deli Serdang 2 orang, Padanglawas Utara 1 orang dan Serdang Bedagai 1 orang.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Samosir Salurkan Bansos ke Panti Asuhan dan Purnawirawan Polri

 

Ahmad Qosbi mengungkapkan, mereka akan memperoleh santunan asuransi sebagai hak jemaah. Setiap jemaah yang wafat akan memperoleh uang santunan dari pihak asuransi yang pada tahun ini dikelola oleh Jasa Mitra Abadi (JMA) Mulia Syariah.

Ketua PPIH Debarkasi Medan menjelaskan, Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 100% Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Jemaah Haji Reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal 100% Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 200% Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi dan Jemaah Haji Reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 100% Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Polres Abdya Sasar Desa Padang Kawa Buka Gerai Pengobatan Gratis dan Donor Darah

 

Ahmad Qosbi mengatakan, Asuransi jemaah haji mulai berlaku sejak keberangkatan dari Asrama Haji (Embarkasi) hingga kepulangan ke Tanah Air (Debarkasi),” pungkasnya.

“Klaim asuransi dapat diurus oleh ahli waris jemaah haji yang wafat setelah proses pemulangan jemaah haji selesai dengan melengkapi dokumentasi diantaranya, surat keterangan kematian, foto copy identitas jemaah yang wafat, Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB