Realitasonline.id - Medan | Anggota DPRD Medan Agus Setiawan turun langsung melihat sistem pengelolaan parkir berlangganan oleh petugas parkir di beberapa ruas jalan di Kota Medan.
Agus Setiawan ingin memastikan apakah menjelang masa berlaku (expired) Parkir Berlangganan pada bulan Juli 2025 mendatang dan sebelum ditetapkan Pemerintah Kota Medan penerapan parkir berlangganan dipertahankan atau dicabut dan dikembalikan ke parkir konvensional.
Selain itu banyaknya lpengaduan masyarakat yang ia terima tentang problematika pengelolaan parkir mendorong wakil rakyat asal Dapil 4 ini pun turun langsung melihat praktik parkir di beberapa ruas jalan di Kota Medan.
Menggunakan mobil, politisi dari PDIP Kota Medan ini sengaja memilih lokasi jalan yang diketahui rawan penyalahgunaan karcis parkir, Selasa 17/6/2025.
Jalan Wahidin adalah lokasi pertama dimana Agus Setiawan sengaja memarkirkan kenderaannya. Saat hendak menjalankan kenderaannya itu terlihat seorang petugas parkir mendatanginya, namun karena mobil yang dikendarainya sudah ada tertempel barcode parkir berlangganan, maka petugas parkir hanya menscaning barkode parkir berlangganan, setelah itu membiarkan kenderaan tersebut berjalan tanpa meminta uang parkir.
Begitu juga saat di Jalan Sumatera, mobil yang dikendarai oleh wakil rakyat asal Dapil 4 ini pun hanya di scan barkode dan tidak diminta uang parkir.
Namun, saat Agus Setiawan memarkirkan kenderaannya di Jalan Thamrin Medan, dan saat akan menjalankan kenderaannya, Agus didatangi seorang petugas parkir dan meminta uang parkir sambil memberikan karcis parkir tertulis Rp.5000.
Baca Juga: Cuan USD123,7 Juta, Inalum Catat Kinerja Cemerlang di 2024: Produksi Naik, Emisi Turun
Namun karena Agus Setiawan menunjukkan barcode Parkir Berlangganan, selanjutnya dengan alasan petugas Parkir Berlangganan tidak diberi gaji, akhirnya petugas parkir yang identitasnya belum diketahui inipun hanya meminta uang parkir Rp 3000 meskipun Agus Setiawan diberikan parkir bertuliskan Rp 5000.
“Ketika saya menerima karcis parkir dari petugas parkir, saya melihat di karcis parkir tertulis Rp 5000, saya lihat lagi karcis parkirnya berbeda, tidak ada stempel resmi dan tidak sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024. Koq karcis parkir berbeda ada pada petugas parkir ya, lagian saya juga heran, bayar parkir Rp 3000 tetapi dikasi karcis parkir Rp 5000, ujar Agus Setiawan heran.
Berbeda lagi saat Agus Setiawan memarkirkan kenderaannya di Jalan Asia, di tempat itu seorang petugas parkir mendatanginya saat hendak menjalankan kenderaan miliknya.
Kepada petugas parkir, Agus mengatakan jika kenderaan miliknya sudah ada barcode Parkir Berlangganan, namun petugas parkir tetap meminta uang parkir sebesar Rp 2000 dengan alasan kenderaan telah ada barcode berlangganan parkir.
“Karena, mobil bapak sudah ada barcode berlangganan parkirnya, maka bapak hanya membayar Rp 2000, kalau tidak ada barcode seperti mobil yang lain harus bayar Rp.5000,” kata petugas perkir yang tidak mengetahui jika dia sedang di pantau oleh wakil rakyat kota Medan.
Pemantauan berikutnya adalah di Jalan Yose Rizal Medan, meski menggunakan barkode Parkir Berlangganan, Agus Setiawan tetap dimintai uang parkir sebesar Rp 2000 dengan alasan kewajiban karena telah memilki barkode parkir berlangganan.