medan

Curiga dengan Aktivitas PT STTC di Belawan, DPRD Medan akan Kembali Tinjau Langsung bersama Lintas Instansi

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:13 WIB
Komisi 4 DPRD Medan gelar RDP (rapat dengar pendapat) untuk terkaait aktivitas PT STTC yang diduga ilegal di Belawan dan mendapat keluhan masyarakat. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | DPRD Medan putuskan akan kembali tinjau langsung ke lapangan ke perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Pasalnya, perusahaan yang diketahui milik PT STTC itu diduga telah merusak lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai paluh, dan hal ini menjadi keluhan masyarakat setempat.

Keputusan tersebut merupakan kesimpulan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Medan bersama OPD Pemko di gedung dewan pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Ini Dia 4 Kampus di Terbaik di Sumut Versi Impact Rank 2025 Skala Nasional, Salah Satunya Universitas Medan Area

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra didampingi Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pajlevi Lubis, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi lainnya disepakati rencana kunjungan itu pada 7 Juli mendatang.

Terungkap dalam rapat, jika sebelumnya Komis IV DPRD Medan bersama pimpinan DPRD Medan telah dua kali gagal mengunjungi lahan perusahaan. Saat pihak dewan bersama OPD Pemko melakukan kunjungan, pintu pagar selalu ditutup dan dikunci pakai gembok.

"Dua kali dewan berkunjung selalu gagal karena pintu digembok. Pada hal sebelumnya sudah disurati. Pihak perusahaan tidak berkenan membuka pintu apalagi menerima kunjungan," terang Hadi.

Baca Juga: INALUM Raih 2 Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Award 2025, Bukti Nyata Komitmen terhadap Keberlanjutan

Untuk itu kata Hadi akan dijadwalkan kunjungan berikutnya yang direncanakan pada 7 Juli 2025.

Bersama lintas Komisi di DPRD Medan mengikutkan OPD Pemko Medan, BPN, Kejaksaaan dan Kepolisian akan bergabung meninjau lahan penimbunan sungai paluh.

"Ada apa di lahan dalam perusahaan dan seperti apa penimbunan lahan sehingga berdampak banjir di sekitarnya. Bahkan dewan pun tak boleh masuk, ada membuat apa disitu. Pemerintah tak boleh kalah dengan pihak pengembang. Jangan ada negara dalam negara," tandas Hadi Suhendra.

Baca Juga: Wajib Tahu! 31 Juli 2025, Data Pindar Masuk SLIK, Ini Penjelasan OJK

Begitu juga dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak dan anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah SH MH menuding pihak perusahaan arogan dan tidak menghargai pemerintah dan DPRD.

"Di rapat ini kita telah sepakati untuk kunjungan bersama. Pihak Kepolisian kiranya dapat memfasilitasi memperlancar kunjungan kita nanti," kata El Barino yang saat itu diamini pihak Polres Belawan. (AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB