Realitasonline.id - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengambil terobosan baru dengan menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi, dalam program rumah subsidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, untuk mendukung perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi," kata Bobby Nasution dihadapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PK) Maruarar Sirait di Jakarta, Selasa 1/7/2025.
Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu, tegas Bobby, di hadapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia menegaskan langkah ini diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan Bobby Nasution. "Ini langkah pro-rakyat. Jika semua sepakat, kami siap naikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit," ujar Ara sapaan akrabnya.
Baca Juga: Kuatkan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK akan Terbitkan Aturan ini, Siap-siap Berlaku Thun Depan
Menurutnya, program ini tidak hanya membantu kepemilikan rumah, tetapi juga mendorong perekonomian daerah.
"Dampaknya luar biasa. Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM di sekitar perumahan tumbuh, dan ekonomi masyarakat terdongkrak," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Tapsel: Indonesia Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Hari, 51 Persen Berasal dari Rumah Tangga
Setelah diskusi, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dihadiri perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala daerah se-Sumut.
Selama ini, biaya tambahan seperti provisi bank, notaris, balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi. Kebijakan Bobby Nasution diharapkan bisa menjadi solusi. (AY)