Oleh: H Irwansyah (Ketua BPD Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan)
Realitasonline.id - Demo secara besar-besaran yang digelar anggota BPD tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Deli Serdang mendesak agar DPRD mengesahkan KUA PPAS P-APBD tahun 2025 dan Perda/Perbub tentang BPD, mencuatkan pernyataan tegas PABPDSI.
Dalam pernyataannya Ketua PABPDSI Kabupaten Deli Serdang H Buhairi Muslim dengan tegas mengatakan momen aksi damai yang dilakukan di DPRD kemarin merupakan satu torehan sejarah bahwa Deli Serdang ini ada BPD nya.
Satu pernyataan lumrah, mengingat dalam sejarah dibentuknya BPD di Indonesia pemerintah belum pernah sekalipun memuat kebijakan yang berpihak ke lembaga pengawasan desa ini, belum pernah ada Perda BPD.
Kita lihat di Kabupaten Deli Serdang misalnya, selalu saja BPD tak pernah dipandang secara utuh khususnya saat momen upacara dan gelar seremonial lainnya yang diadakan pemerintah Kabupaten.
Kata-kata penghormatan (bukan berarti minta dihormati), tak sekalipun terlontar dari pejabat, baik itu Deli Serdang 1 atau pejabat dibawahnya saat akan memulai pidato.
Seakan pemerintah abai terhadap keberadaan BPD. Paling tidak kan, orang tahu kalau BPD itu hadir disitu.
Namun, syukurlah tidak untuk Kecamatan Percut Sei Tuan. Dibawah kepemimpinan Camat A Fitriyan Syukri, lembaga BPD mulai menjadi lembaga kebanggaannya.
Camat Syukri telah menunjukkan eksistensinya sebagai aparatur pemerintah yang memahami Undang-Undang Desa yang notabene menyebut Pemerintahan Desa adalah BPD dan Kepala Desa.
Di momen demo BPD kemarin, tercetus pernyataan sikap Ketua PABPDSI Kabupaten Deli Serdang Buhairi Muslim secara terbuka dan jelas menuntut janji Ketua DPRD serta Pemkab untuk membahas terkait peningkatan kesejahteraan BPD, khususnya.
Janji 3 tahun lalu yang diucapkan pucuk pimpinan dewan ketika itu, dan kini orang yang sama duduk kembali di lembaga wakil rakyat Kabupaten Deli Serdang dituntut jangan seolah lepas tanggung jawab.
Baca Juga: Agincourt Resources Ubah Sampah Jadi Solusi. 10.000 Botol Plastik Jadi Ecobrick
Seperti diorasikan PABPDSI, warga BPD juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak menyampaikan aspirasinya.
BPD mempunyai tanggung jawab besar dengan fungsi yang strategis merancang dan mensahkan APBDes setiap tahun bersama Kepala Desa (Permendagri Nomor 110 tahun 2016).