Realitasonline.id - Medan | Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) lakukan penyerahan sertifikat tanah sebagai bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 yang berlangsung di Hotel Adimulia Medan, Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen BPN Sumut dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang cepat, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun instansi pemerintah.
Dalam acara tersebut, Kanwil BPN Provsu secara simbolis menyerahkan sejumlah sertipikat tanah, di antaranya, sertipikat tanah untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), sertifikat tanah untuk Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat tanah wakaf.
Baca Juga: Sah! Ranperda RPJMD 2025-2029 Disetujui Bobby Nasution dan DPRD Sumut
Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto mengatakan, penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, namun juga merupakan langkah strategis dalam mendukung terwujudnya layanan pertanahan yang modern dan transparan, serta berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat luas.
" Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam evaluasi dan penguatan program kerja BPN Sumut ke depan, guna menjawab tantangan dalam percepatan reforma agraria dan penataan administrasi pertanahan di daerah, " ujarnya
Ia menambahkan, BPN ingin memastikan bahwa tanah-tanah milik instansi pemerintah maupun masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas. Ini adalah komitmen BPN dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
Baca Juga: DPRD Sumut Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Kesepakatan Bersama, Ini Kata Gubernur
" Melalui momentum Rakerda ini, kami juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mempercepat program strategis nasional, khususnya di bidang pertanahan, " katanya. (RI)
Padangsidimpuan, 7 Agustus 2025
Riswandy