medan

Basarin Paparkan Langkah Pemprov Sumut Berantas Narkoba dan Premanisme

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Asisten Pemerintan Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung usai Rakor Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Gubernur Sumut. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut / Imam Syahputra)

Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam) berkoordinasi untuk menanggulani permasalahan ini.

Baca Juga: Akhir Pekan di Puncak, Polres Bogor Siaga Penuh Kendalikan Arus Wisatawan

“Menko Polkam mengapresiasi Gubernur Sumut, Forkopimda Sumut, yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam menanggulangi masalah narkoba dan premansime dengan melakukan penertiban hiburan malam,” katanya.

Selain itu Desman juga menegaskan Organsisai Masyarakat (Ormas) yang berafiliasi premanisme membuat resah masyarakat dan melanggar hukum, terancam dibubarkan.

Pembubaran Ormas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas pada pasal 59 sampai 63, disebutkan bahwa ormas bisa dicabut izin badan hukumnya, izin operasionalnya, dan dibubarkan dan sanksi pidana.

Dalam rapat kordinasi tersebut, juga dihadiri perwakilan Kemenpolhukam RI, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kesbangpol Sumut, Satpol PP Sumut, dan steakholder terkait. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB