medan

Pemprov Sumut Tertibkan Jasa Transportasi di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting, Puluhan Umbul-umbul Pengusaha Travel Dicabut

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Kasatpol PP sekaligus Plt Kadishub Sumut Moettaqien Hasrimi melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu Jalan Sisingamangaraja dan angkutan travel liar. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut/Fahmi Aulia)

Realitasonline.id - MEDAN | Pemprov Sumut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut melakukan penertiban angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja Medan dan Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (21/8/2025).

Angkutan travel tersebut dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi.

Dikatakannya, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Basarin Paparkan Langkah Pemprov Sumut Berantas Narkoba dan Premanisme

"Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting," ujar Moettaqien Hasrimi.

Menurut Moettaqien, penertiban hari ini dilaksanakan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan di sepanjang jalan ini, akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan yang menggangu lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.

"Jadi dengan penertiban ini kita mengimbau dengan pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau full masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan," katanya.

Baca Juga: Bobby Nasution Sentil PLN soal Pemadaman dan Listrik Masuk Desa, GM Ahmad Syauki: Tahun 2027, 100 Persen Sudah Dialiri Listrik

Nantinya, penertiban ini akan dilaksanakan secara rutin seminggu tiga kali oleh petugas gabungan antara lain, Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut.

"Selanjutnya bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut," katanya.

Penertiban ini sendiri dilaksanakan mulai dari pagi hari dengan menyisir Jalan SM Raja. Di sepanjang jalan, petugas menyusuri setiap jasa transportasi travel untuk menertibkan kendaraan yang parkir memakai bahu jalan.

Baca Juga: Akhir Pekan di Puncak, Polres Bogor Siaga Penuh Kendalikan Arus Wisatawan

Petugas juga mengingatkan pada pengusaha travel untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di bahu jalan.

Selain itu, petugas juga menertibkan travel liar yang tidak memiliki izin dengan mencabut seluruh umbul-umbul yang terpasang di pinggir area jalan tersebut. (AY)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB