“Dalam hal ini kami fokus pelaksananya terkait dengan ditigalisasi. Dinas Kominfo diberikan tugas untuk membangun portal atau website aplikasi mobile yang mengintegrasikan layanan seperti administrasi kependudukan, perizinan, pajak. Kedua, penyediaan akses wifi gratis di alun-alun dan ruang publik agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital dan terakhir sentralisasi jaringan intra daerah,” papar Porman.