medan

Fraksi PKS DPRD Sumut Dukung SE Mendagri Terkait Batasan Kenaikan PBB Maksimal

Kamis, 4 September 2025 | 05:40 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Usman Jakfar didampingi sekretaris fraksi Abdul Rahim Siregar, wakil ketua DPRD Sumut dari PKS Salman Alfarisi, anggota fraksi lainnya seperti Jumadi, Heriyanto, Dedi Iskandar diskusi bersama wartawan (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batasan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal.

"Fraksi PKS sepakat dengan SE Mendagri terkait kenaikan PBB yang dibatasi maksimal 100 persen. Sebab bila tidak dibatasi, maka kenaikan PBB bisa jauh lebih besar dan tentunya akan sangat memberatkan masyarakat," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, H. Usman Jafar kepada Sumut Pos, Rabu (3/9/2025) dalam kegiatan pertemuan Fraksi PKS DPRD Sumut dengan wartawan DPRD Sumut di ruang Fraksi PKS DPRD Sumut.

Dikatakan Usman, Fraksi PKS DPRD Sumut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait hal itu.

Baca Juga: Sejumlah Pemda di Sumatera Utara Masygul diminta Akomodir Surat Edaran Kemendagri soal Lahan Pembangunan SPPG

"Kita telah meminta kepada Pemprov Sumut untuk memperhatikan kebijakan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut agar mematuhi Surat Edaran Mendagri tersebut," ujarnya pada pertemuan yang turut dihadiri Pimpinan DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi dan sejumlah Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Tak hanya dengan Pemprov Sumut, Fraksi PKS DPRD Sumut juga telah berkoordinasi dengan Fraksi PKS di DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar benar-benar mengawasi kenaikan PBB di wilayahnya masing-masing.

"Jangan sampai ada Kabupaten/Kota yang menaikkan PBB lebih dari 100 persen atau lebih dari ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Di Abdya, Hari Meugang Jelang Ramadhan 1446 Hijriah 27 Februari 2025 Bupati Safaruddin Keluarkan Surat Edaran

Diterangkan Usman, pihaknya menyadari bahwa setiap pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota diminta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya masing-masing-masing. Namun, peningkatan PAD dapat dilakukan dengan meningkatkan potensi yang belum digali secara maksimal.

"Peningkatan PAD bukan harus dengan membebani masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD, bukan hanya dengan menaikkan tarif PBB," terangnya.

Dilanjutkan Usman Jafar, meskipun Pemerintah Pusat mengizinkan pemerintah daerah untuk menaikkan PBB hingga 100 persen, namun bukan berarti setiap pemerintah daerah harus menaikkan tarif PBB nya.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Bupati Abdya Keluarkan Surat Edaran Tetapkan 2 Lokasi Penyembelihan Hewan di Hari Meugang

"100 persen itu kan batas kenaikan maksimal. Artinya, kenaikan PBB bisa dibawah 100 persen atau bahkan tidak naik sama sekali. Tentunya, setiap pemerintah daerah punya pertimbangan masing-masing dalam menentukan naik atau tidaknya tarif PBB, sesuai dengan kemampuan masyarakat yang ada di wilayahnya," pungkasnya.(mis)

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB