Realitasonline.id - MEDAN | Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen desak Pemprov Sumut segera membayar utang DBH (dana bagi hasil) ke Pemko Medan.
DPRD Medan, kata Wong, sangat prihatin. "Seharusnya Pemprov Sumut segera menuntaskan kewajiban penyaluran DBH pajak kepada Pemerintah Kota Medan," tegasnya.
Desakan ini disampaikan menyusul masih besarnya dana yang belum disalurkan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/283/KPTS/2025 tertanggal 22 April 2025.
Baca Juga: Kapolres Bogor Gerakkan Rotasi Strategis, Tegaskan Komitmen Perkuat Kinerja Polri
Dalam keputusan tersebut, alokasi DBH pajak untuk Kota Medan mencapai Rp423,12 miliar, dengan rincian:
-Kurang salur transfer bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp27,25 miliar
-Kurang salur transfer bagi hasil tahun 2024 sebesar Rp201,90 miliar
-Bagi hasil tahun 2025 sebesar Rp193,96 miliar.
Hingga 12 September 2025, Pemprov Sumut baru menyalurkan Rp136,91 miliar, terdiri dari:
-Pembayaran kurang salur 2023: Rp27,25 miliar
-Pembayaran kurang salur 2024: Rp28,65 miliar
-Pembayaran bagi hasil 2025: Rp81,00 miliar.
Baca Juga: Gus Irawan : Program Jagung dan MBG Jadi Peluang Ekonomi Baru bagi Warga Tapsel
Kemudian pada 30 September 2025, tambahan pembayaran sebesar Rp6,4 miliar kembali disalurkan untuk kekurangan tahun 2024.
Dengan demikian, hingga akhir September 2025, sisa kewajiban Pemprov Sumut kepada Pemko Medan masih mencapai Rp279,81 miliar, yang terdiri dari:
-Kekurangan salur tahun 2024: Rp166,85 miliar
-Kekurangan bagi hasil tahun 2025: Rp112,95 miliar.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan menyebut, keterlambatan penyaluran ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah, terutama dalam pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.
“Dana bagi hasil merupakan hak keuangan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak provinsi. Kami mendesak Pemprov Sumut untuk segera menyalurkan seluruh sisa dana bagi hasil yang menjadi hak Kota Medan,” tegas Ketua DPRD Kota Medan, Jumat (10/10/2025).