Bangunan Milik Pemerintah Tapi Tidak Diketahui Siapa Penanggngujawab Kebakarannya, Pansus Damkar DPRD Medan Heran?

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:24 WIB
Ketua Pansus Damkar DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution didampingi Lailatul Badri, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Yusuf Ginting, saat rapat Pansus Damkar bersama Pemko, Senin (29/9/2025) di DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Pansus Damkar DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution didampingi Lailatul Badri, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Yusuf Ginting, saat rapat Pansus Damkar bersama Pemko, Senin (29/9/2025) di DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Pansus Damkar DPRD Medan bahas Ranperda Damkar bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) dan Bagian Hukum Pemko Medan,  Senin 29/9/2025, di ruang Banggar (Badan Anggaran).

Rapat Panita khusus Pemadam Kebakaran (Pansus Damkar)  dipimpin Ketua Edwin Sugesti Nasution didampingi Lailatul Badri, Jusuf Ginting dan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Dalam rapat tersebut dibahas terkait tanggang jawab bangunan gedung siapa urusan pemadam kebakarannya.

Baca Juga: KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sipiongot

Bagian hukum menjelaskan kalau bangunan gedung tertata adalah tanggung jawab pengembang sedangkan yang tidak tertata tanggung jawab pemerintah.

Edwin Sugesti mempertanyakan kenapa untuk bangunan gedung milik pemerintah bukan tanggung jawab pemerintah.

Padahal banyaknya gedung milik pemerintah tapi di dalam draf Ranperda Damkar tidak ada tercantum urusan Damkarnya tanggung jawab siapa.

“Ini menyangkut tanggung jawab, gedung pemerintah tanggung jawab siapa untuk pencegahan pemadaman kebakarannya,” ungkap Edwin.

Baca Juga: Tabagsel Ancam akan Pisah dari Sumatera Utara, Jalan Sipiongot Mangkrak Pembangunan Gagal Cuma Kemiskinan yang Ada

Pansus dan Pemko belum menemukan kesesuaian terkait penanggungjawab Damkar untuk bangunan gedung milkik pemerintah.

Untuk menyiasatinya bisa saja penambahan pasal atau menyisipkan penjelasan tersebut pasal terkait dengan bangunan gedung. Akhirnya Pansus menskors rapat untuk menjadwal ulang agar dilakukan penyempurnaan.

“Banyak hal yang harus ditambahkan di dalam Ranperda, bisa ditambahi atau dikurangi dari pasal-pasal. Karena gedung pemerintah adalah bangunan hasil dari pajak rakyat sehingga harus dijaga atau dilindungi keamanannya. Untuk sementara kekurangan yang ada dalam Ranperda kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), kita mintakan pemko menambahkan itu di dalam draf sehingga dalam pertemuan berikutnya sudah masuk atau belum,” terang Edwin. 

Baca Juga: Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp90 Ribu per Kg, Zakiyuddin Harahap Cek Bahan Pangan: Ada yang Turun Ada yang Naik

Ada juga dibahas bahaya kebakaran yang dipicu oleh kenderaan bermotor dan kendaraan umum dan kendaraan khusus. "Kita belum mendapat kesesuaian," sebutnya.

Lebih lanjut Edwin mengatakan pihaknya belum menemukan kesesuaian di dalam draf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X