Realitasonline.id - Medan | Keputusan kontroversial Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol dalam penempatan kepala lingkungan (Kepling) kembali menuai kecaman tajam.
Pasalnya, M Faisal Batubara (41), calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur, justru ditempatkan di Kelurahan Cinta Damai, wilayah yang bahkan bukan domisili tempat tinggalnya.
Faisal mengaku pada Jumat (10/10/2025) kemarin malam sekitar pukul 19.30 WIB, dirinya dipanggil staf kecamatan untuk menghadiri pelantikan Kepling.
Namun, usai pelantikan, ia baru menyadari bahwa dirinya ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah Helvetia Timur tempat ia mendaftar.
Lebih ironis lagi, ia langsung diperintahkan untuk aktif bekerja mulai Sabtu, 11 Oktober 2025.
“Saya daftar di Helvetia Timur, tapi malah ditempatkan di Cinta Damai. Saya bahkan tidak kenal warga di sana. Bagaimana bisa saya melayani masyarakat dengan baik?,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tanggapan DPRD Medan
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor bereaksi keras.
Ia menilai tindakan Camat Medan Helvetia menyalahi aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021, yang secara tegas mensyaratkan Kepling harus berdomisili di lingkungan yang dipimpinnya.
“Ini jelas pelanggaran. Bagaimana Kepling bisa bekerja maksimal kalau dia tidak mengenal warganya sendiri?. Ini bukan cuma kesalahan teknis, tapi bentuk penyimpangan administrasi,” tegas Antonius, politisi Partai NasDem yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan birokrasi tak sehat.
Baca Juga: Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMPN 1 Laguboti Dirawat di Rumah Sakit
Antonius juga meminta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Inspektorat Pemko Medan segera memanggil Camat Junedi Lumban Gaol untuk dimintai klarifikasi.
“Saya minta Walikota Medan menonaktifkan sementara Camat Helvetia. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan,” serunya.
Ada Indikasi ‘Orang Kuat’ Bermain di Balik Penempatan?