medan

Kepling Korban Camat Medan Helvetia Buka Suara, DPRD Medan Desak Wali Kota Evaluasi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Keputusan kontroversial Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol dalam penempatan kepala lingkungan (Kepling) kembali menuai kecaman tajam.

Pasalnya, M Faisal Batubara (41), calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur, justru ditempatkan di Kelurahan Cinta Damai, wilayah yang bahkan bukan domisili tempat tinggalnya.

Faisal mengaku pada Jumat (10/10/2025) kemarin malam sekitar pukul 19.30 WIB, dirinya dipanggil staf kecamatan untuk menghadiri pelantikan Kepling.

Baca Juga: Kunjungan ke Dinas P2K, Pansus Ranperda Damkar DPRD Medan Kaget Temukan Belasan Armada dengan Kondisi Mengenaskan! Ternyata Ini Penyebabnya

Namun, usai pelantikan, ia baru menyadari bahwa dirinya ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah Helvetia Timur tempat ia mendaftar.

Lebih ironis lagi, ia langsung diperintahkan untuk aktif bekerja mulai Sabtu, 11 Oktober 2025.

“Saya daftar di Helvetia Timur, tapi malah ditempatkan di Cinta Damai. Saya bahkan tidak kenal warga di sana. Bagaimana bisa saya melayani masyarakat dengan baik?,” ujarnya dengan nada kecewa.

Tanggapan DPRD Medan

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor bereaksi keras.

Ia menilai tindakan Camat Medan Helvetia menyalahi aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021, yang secara tegas mensyaratkan Kepling harus berdomisili di lingkungan yang dipimpinnya.

“Ini jelas pelanggaran. Bagaimana Kepling bisa bekerja maksimal kalau dia tidak mengenal warganya sendiri?. Ini bukan cuma kesalahan teknis, tapi bentuk penyimpangan administrasi,” tegas Antonius, politisi Partai NasDem yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan birokrasi tak sehat.

Baca Juga: Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMPN 1 Laguboti Dirawat di Rumah Sakit

Antonius juga meminta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Inspektorat Pemko Medan segera memanggil Camat Junedi Lumban Gaol untuk dimintai klarifikasi.

“Saya minta Walikota Medan menonaktifkan sementara Camat Helvetia. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan,” serunya.

Ada Indikasi ‘Orang Kuat’ Bermain di Balik Penempatan?

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB